Jika anda biasa menonton acara
Indonesia Lawyer Club (ILC) di TVOne anda mungkin biasa melihat sosok
dari Profesor J.E Sahetapy yang biasa tampil memberikan pendapat dan
juga kritikannya terhadap berbagai kasus atau isu-isu hukum dan politik
di acara tersebut. Kali ini kita akan membahas tentang biografi J.E Sahetapy seorang pakar hukum pidana Indonesia.
Beliau bernama lengkap Jacob Elfinus Sahetapy atau yang lebih dikenal
sebagai J.E Sahetapy adalah guru besar ilmu hukum Universitas Airlangga,
Surabaya. Sahetapy lahir pada 6 Juni 1932 di Saparua, Maluku. Ia lahir
dari pasangan guru, ia menyelesaikan SMA di Surabaya. Setelah lulus SMA,
ia melanjutkan pendidikan di Universitas Gajah Mada, Fakultas Hukum di
Surabaya yang selanjutnya berubah menjadi Universitas Airlangga.
Saat menjadi mahasiswa, ia termasuk mahasiswa yang cerdas dan pandai
berbicara menggunakan bahasa Belanda yang menjadi modal utama
mempelajari ilmu hukum di Indonesia. Selanjutnya ia di angkat menjadi
asisten dosen mata kuliah Hukum Perdata, setelah lulus kuliah ia
mendapatkan tawaran melanjutkan studinya di Amerika Serikat. Tawaran
tersebut ia terima, dalam dua tahun ia berhasil menyelesaikan program
studi Magister di bidang Hubungan Bisnis dan Industri dari Universitas
Utah di Salt Lake City, dan kembali ke Indonesia.
Pada tahun 1979, ia terpilih menjadi dekan Fakultas Hukum di Universitas Airlangga, selanjutnya ia melanjtkan pendidikan untuk mengambil gelar doktor dan menulis sebuah buku berjudul “Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuh Berencana”. Selain sebagai pengajar ilmu hukum di Universitas Airlangga, ia juga mengajar di Program Pasca Sarjana Hukum Universitas Indonesia dan Universitas Diponegoro. Selai itu ia menjabat sebagai Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Petra.
Pada tahun 1979, ia terpilih menjadi dekan Fakultas Hukum di Universitas Airlangga, selanjutnya ia melanjtkan pendidikan untuk mengambil gelar doktor dan menulis sebuah buku berjudul “Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuh Berencana”. Selain sebagai pengajar ilmu hukum di Universitas Airlangga, ia juga mengajar di Program Pasca Sarjana Hukum Universitas Indonesia dan Universitas Diponegoro. Selai itu ia menjabat sebagai Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Petra.
Jabatan lain yang sempat ia duduki antara lain asisten Gubernur Jawa Timur, Ketua Komisi Hukum RI, Ketua Forum Pengkajian HAM dan Demokrasi Indonesia, Surabaya, Anggota BP MPR RI, Anggota Komisi II DPR RI, Anggota Panitia Ad Hoc I MPR RI, Anggota Sub Komisi Bidang Hukum DPR RI, Anggota Badan Legeslatif DPR RI dan terjun dalam dunia politik serta menjadi anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI P.
Sahetapy menikah dengan gadis yang berasal dari Jawa, bernama Lestari Rahayu Lahenda yang bekerja sebagai dosen dan seorang sarjana hukum. Mereka dikaruniai tiga orang putri yang bernama Elfina Lebrine yang lahir pada tahun 1969 dan merupakan lulusan S2 di Fakultas Hukum, Universitas Leiden di kota Belanda, kemudian Athilda Henriete yang lahir pada 1971 dan lulusan S2 Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, di kota Semarang dan Wilma Laura yang lahir pada tahun 1979, ia lulusan Fakultas Sastra Universitas Kristen Petra dan S2 Fakultas Hukum Universitas Surabaya.
Selain memiliki 3 anak kandung, ia juga memiliki satu orang anak angkat yang bernama Kezia, lahir pada tahun 1992. Kezia kini masih menempuh studi di Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Kristen Petra, Surabaya. Sahetapy merupakan sosok yang sederhana, tegas, jujur dan menjadi teladan keluarga dan para anak didiknya serta setiap kata-katanya selalu berbobot , benar dan nyata. Kritik-kritiknya pandangannya terhadap hukum dan politik di Indonesia terkadang sangat pedas. Menurutnya politik sekarang sudah tidak mempunyai moral dan etika sehingga dapat menjerumuskan bangsa ini. Demikian biografi J.E Sahetapy seorang pakar hukum pidana Indonesia. Semoga sifat kritisnya dapat menjadi inspirasi kita untuk menjadi orang yang lebih baik.